RUU EBET Perlu Atur Pendanaan Transisi Energi demi Visi Emisi Nol Bersih
Minggu, 01 Oktober 2023 - 21:42 WIB
loading...
Focus Group Discussion (FGD) tentang Energi Bersih Indonesia Hebat di Unkris Bekasi. Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Dorongan untuk pemerintah agar merealisasikan visi net zero emission (emisi nol bersih) terus digelorakan oleh kaum muda. Termasuk para aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), mahasiswa Teknik di Universitas Krisnadwipayana (Unkris), dan komunitas Indonesia Muda.
Dalam kesempatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Energi Bersih Indonesia Hebat di Unkris Bekasi, Direktur Eksekutif Indonesia Energy Research Center (IERC) Iwan Bento Wijaya memberikan pemahaman, bahwa langkah besar menuju transisi energi dari bahan fosil menuju energi baru terbarukan harus direalisasikan bersama. Khususnya oleh para kemangku kebijakan, salah satunya melalui regulasi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Tujuan utamanya adalah agar tata kelola sumber daya energi ke depan tidak semakin memperparah kondisi udara yang saat ini sudah semakin tercemar.
“Dalam RUU EBET perlunya diatur tata kelola yang baik terhadap pola pendanaan yang bersumber pada pungutan dan pemberian isentif guna wujudkan energi berkeadilan,” kata Iwan Bento dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).
Ia juga menyatakan perlu adanya tata kelola yang baik dalam melakukan percepatan pengusahaan energi bersih. “Hal itu dilakukan mengingat besarnya potensi energi bersih yang dimiliki Indonesia dimulai dari energi panas bumi, energi pembangkit tenaga air, bio-energi dan bauran energi lainnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Energi Bersih Indonesia Hebat di Unkris Bekasi, Direktur Eksekutif Indonesia Energy Research Center (IERC) Iwan Bento Wijaya memberikan pemahaman, bahwa langkah besar menuju transisi energi dari bahan fosil menuju energi baru terbarukan harus direalisasikan bersama. Khususnya oleh para kemangku kebijakan, salah satunya melalui regulasi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Tujuan utamanya adalah agar tata kelola sumber daya energi ke depan tidak semakin memperparah kondisi udara yang saat ini sudah semakin tercemar.
“Dalam RUU EBET perlunya diatur tata kelola yang baik terhadap pola pendanaan yang bersumber pada pungutan dan pemberian isentif guna wujudkan energi berkeadilan,” kata Iwan Bento dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).
Ia juga menyatakan perlu adanya tata kelola yang baik dalam melakukan percepatan pengusahaan energi bersih. “Hal itu dilakukan mengingat besarnya potensi energi bersih yang dimiliki Indonesia dimulai dari energi panas bumi, energi pembangkit tenaga air, bio-energi dan bauran energi lainnya,” ucapnya.
Lihat Juga :