DPR Nilai RPP Kesehatan Rugikan Petani Tembakau
Jum'at, 29 September 2023 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini memperlihatkan over authorithy yang ada di dalam RPP Kesehatan, dan karena itu, sudah sewajarnya kita memakai hak konstitusi kita sebagai rakyat untuk menolak RPP ini demi memastikan kesejahteraan mata rantai IHT,” katanya.
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan pembahasan RPP saat ini dinilai bersifat tidak inklusif. Proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam kerangka meningkatkan investasi dan industrialisasi.
"Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Dalam draf RPP yang disusun Kemenkes terdapat sejumlah pasal berisi larangan terkait produk tembakau yang menekan dan ditentang oleh ekosistem tembakau.
Di antara pasal-pasal tersebut adalah larangan penggunaan bahan tambahan, larangan penjualan eceran, larangan menjual produk di tempat umum serta aplikasi penjualan komersil, larangan beriklan di media luar ruang, tempat penjualan, maupun di internet, hingga larangan mempublikasikan kegiatan CSR.
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menegaskan sikap menolak draf RPP tersebut.
“Tembakau adalah produk legal, sehingga pengaturannya seharusnya disamakan dengan produk legal. Saat ini, draf peraturan yang disusun sudah sangat restriktif, dan ini hanya akan mematikan ekosistem tembakau yang saat ini sudah terus menyusut,” ucapnya.
Henry menegaskan keberadaan PP 109 Tahun 2012 yang saat ini masih berlaku telah mampu mengendalikan peredaran zat adiktif tembakau dengan seimbang sehingga pemerintah tidak perlu merevisi yang hanya akan memberi dampak fatal.
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan pembahasan RPP saat ini dinilai bersifat tidak inklusif. Proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam kerangka meningkatkan investasi dan industrialisasi.
"Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Dalam draf RPP yang disusun Kemenkes terdapat sejumlah pasal berisi larangan terkait produk tembakau yang menekan dan ditentang oleh ekosistem tembakau.
Di antara pasal-pasal tersebut adalah larangan penggunaan bahan tambahan, larangan penjualan eceran, larangan menjual produk di tempat umum serta aplikasi penjualan komersil, larangan beriklan di media luar ruang, tempat penjualan, maupun di internet, hingga larangan mempublikasikan kegiatan CSR.
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menegaskan sikap menolak draf RPP tersebut.
“Tembakau adalah produk legal, sehingga pengaturannya seharusnya disamakan dengan produk legal. Saat ini, draf peraturan yang disusun sudah sangat restriktif, dan ini hanya akan mematikan ekosistem tembakau yang saat ini sudah terus menyusut,” ucapnya.
Henry menegaskan keberadaan PP 109 Tahun 2012 yang saat ini masih berlaku telah mampu mengendalikan peredaran zat adiktif tembakau dengan seimbang sehingga pemerintah tidak perlu merevisi yang hanya akan memberi dampak fatal.
Lihat Juga :