PT DKI Jakarta Terima Banding UYM, Pengacara: Sesuai Harapan Kami
Jum'at, 29 September 2023 - 09:39 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menunggu dahulu karena masih ada waktu sebelum inkracht, kalau misalkan kasasinya diajukan pihak penggugat, sekarang kan masih terbanding tuh, kalau mereka ajukan kami siap ajukan memori kasasi atau kontra memori kasasi," katanya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun. Dikabulkannya banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel.
Lebih lanjut, mengadili sendiri, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00," tertulis di SIPP PN Jaksel lagi. Sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan Selasa, 26 September 2023.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun. Dikabulkannya banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel.
Lebih lanjut, mengadili sendiri, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00," tertulis di SIPP PN Jaksel lagi. Sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan Selasa, 26 September 2023.
Lihat Juga :