Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki arti penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi landasan bagi seluruh warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai dasar negara, Pancasila mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus dipegang teguh oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dalam Pancasila terkandung nilai-nilai seperti keadilan sosial, persatuan, kesatuan, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan.
Oleh karena itu, Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan agar dapat mencapai tujuan bersama. Adapun makna dan kedudukan dari Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.
Pancasila merupakan hasil dari semangat perjuangan rakyat Indonesia agar bebas dari penjajahan asing. Pancasila juga mencerminkan semangat nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia dalam menjaga kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Nilai dalam pancasila menuntut agar seluruh penyelenggara negara menjalankan semua tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Pancasila juga akan menjamin agar seluruh penyelenggara negara menghormati dan menjunjung tinggi hak manusia dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pancasila mengandung nilai luhur bangsa yang dapat dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut meliputi, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan sumber hukum yang berarti dasar dari segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber tertinggi dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai kaidah negara yang bersifat fundamental dan tidak dapat diubah oleh siapa pun. Pancasila merupakan sebuah kaidah yang bersifat abadi dan tidak dapat diganti dengan kaidah yang lainnya.
Sebagai dasar negara, Pancasila mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus dipegang teguh oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dalam Pancasila terkandung nilai-nilai seperti keadilan sosial, persatuan, kesatuan, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan.
Oleh karena itu, Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan agar dapat mencapai tujuan bersama. Adapun makna dan kedudukan dari Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Sebagai Dasar dalam Menata Negara yang Merdeka dan Berdaulat
Pancasila merupakan hasil dari semangat perjuangan rakyat Indonesia agar bebas dari penjajahan asing. Pancasila juga mencerminkan semangat nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia dalam menjaga kemerdekaan dan kedaulatan negara.
2. Sebagai Dasar dalam Mengatur Penyelenggaraan Aparatur Negara yang Berwibawa
Nilai dalam pancasila menuntut agar seluruh penyelenggara negara menjalankan semua tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Pancasila juga akan menjamin agar seluruh penyelenggara negara menghormati dan menjunjung tinggi hak manusia dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga
3. Sebagai Arah dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila mengandung nilai luhur bangsa yang dapat dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut meliputi, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
4. Sebagai Sumber Hukum
Pancasila merupakan sumber hukum yang berarti dasar dari segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber tertinggi dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum di Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Sebagai Dasar Filsafat dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kaidah negara yang bersifat fundamental dan tidak dapat diubah oleh siapa pun. Pancasila merupakan sebuah kaidah yang bersifat abadi dan tidak dapat diganti dengan kaidah yang lainnya.