Pihak yang Punya Bukti Aliran Uang BTS ke Komisi I DPR Diminta Lapor MKD

Rabu, 27 September 2023 - 19:31 WIB
loading...
Pihak yang Punya Bukti Aliran Uang BTS ke Komisi I DPR Diminta Lapor MKD
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun meminta masyarakat melapor jika mengetahui dan memiliki alat bukti aliran uang dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transcevier Station (BTS) ke Komisi I DPR. FOTO/Instagram @adangdaradjatun_
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR Adang Daradjatun meminta masyarakat melapor jika mengetahui dan memiliki alat bukti aliran uang dugaan korupsi proyek penyediaan menara Base Transcevier Station ( BTS ) ke Komisi I DPR. Aliran uang ke Komisi I DPR itu sebelumnya diungkapkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Menanggapi kesaksian tersebut, Adang Daradjatun mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. Kendati begitu, ia berjanji MKD akan mengikuti perkembangan terkait informasi tersebut.

Adang meminta masyarakat tak ragu melaporkan anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Asalnya dalam melapor disertai alat bukti yang cukup.



"Kalau ada masyarakat yang merasa dia memiliki alat bukti cukup dan sebagainya masukkan saja ke loket MKD, pasti ditanggapi," kata Adang, Rabu (27/9/2023).

"Apabila ada anggota DPR yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etika, hukum atau apapun juga, silakan untuk memberikan laporan tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak diduga mendapat aliran uang hingga puluhan miliar dari proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Dalam sidang, saksi mengungkapkan uang puluhan miliar mengalir ke Komisi I DPR RI, Badan Pemerikasa Keuangan (BPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Uang tersebut diberikan untuk kelancaran proyek tersebut.



Saksi Irwan dan Windi menyebut uang senilai Rp70 miliar untuk Komisi I DPR diberikan melalui staf ahli bernama Nistra Yohan. Uang tersebut diberikan pada 2021, setelah eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif mendapat tekanan karena proyek BTS terlambat.

"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)