Sidang BTS Kominfo, Terungkap Johnny Plate Minta Uang Rp500 Juta per Bulan

Rabu, 27 September 2023 - 19:09 WIB
loading...
Sidang BTS Kominfo,...
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, Rabu (27/9/2023). Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G , Rabu (27/9/2023).

Dalam persidangan kali ini, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Saat persidangan, Anang Achmad Latif mengungkap adanya setoran terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berawal. Anang menyebut, mulanya Plate lebih dulu meminta uang sebesar Rp500 juta dengan dalih untuk biaya tambahan atas kerja keras anak buahnya.

Baca juga: Sidang Kasus BTS Kominfo, Hakim Cecar Saksi terkait Pembuatan Perusahaan

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya terkait hubungan Anang Achmad Latif dengan Irwan Hermawan. Anang pun mengaku dirinya sangat mengenal baik Irwan.

"Dalam proyek BTS 4G, keterlibatan Pak Irwan apa?" tanya Jaksa.

"Saya terus terang tidak tahu fungsi keterlibatan dia. Tapi yang saya tahu, Pak Irwan ini punya network yang bagus, sehingga saya beberapa hal minta tolong ke dia," kata Anang.

"Pertolongan atau bantuan apa yang diminta saudara ke Irwan?" tanya Jaksa lagi.

"Pertama, terkait permintaan Rp500 juta setiap bulan," ucap Anang.

"Ada permintaan uang dari siapa Pak?" tanya Jaksa.

"Pak Johnny G Plate," singkat Anang.

"Ada permintaan uang Rp500 juta, apa yang Bapak sampaikan ke Irwan?" tanya Jaksa ke Anang.

"Saat itu, saya menyampaikan setelah ada permintaan dari Pak Johnny Plate, Pak Plate bilang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya, untuk kebutuhan tim pendukungnya. Saya coba tidak langsung mengiyakan," kata Anang.

"Tapi cari solusi, yang saya lakukan saya mendatangi Pak Irwan dan bilang, 'Pak ada permintaan dari Pak Menteri, lu cari solusinya deh'," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Heppy Endah Palupy mengaku menerima uang dari Dirut BAKTI Kominfo , Anang Achmad Latif senilai Rp500 juta.

Hal itu terungkap saat Heppy menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hal apa yang menyebabkan Heppy diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Heppy kemudian menyebutkan perihal penerimaan uang.

"Benar saudara nerima yang dari Anang Achmad Latif?" tanya Hakim.

"Benar Yang Mulia," jawab Heppy.

Kemudian, Fahzal mencecar saksi berapa uang yang ia terima dari mantan Dirut BAKTI tersebut.

"Berapa nerima uang?" tanya Fahzal.

"Kalau yang dari Pak anang itu sekitar Rp500 Yang Mulia," jawab Heppy.

"500 apa?" cecar Hakim.

"Rp500 juta," jawab saksi.

Heppy menuturkan uang tersebut ia terima dalam 20 kali penerimaan. Penerimaan tersebut tidak diserahkan secara langsung oleh Anang Achmad Latif.

"Saya diminta menunjuk satu orang untuk mengambil, apa ya istilahnya saya lupa pembicaraannya seperti apa, intinya saya diminta menunjuk satu orang untuk mengurusi penerimaan uang itu, tapi saya lupa istilah yang dipakai apa waktu itu Yang Mulia," ungkapnya.

Heppy melanjutkan pemberian uang tersebut berawal dari obrolannya dengan Anang. Obrolan tersebut terjadi usai Anang dipanggil ke Johnny G Plate ke ruangannya.

"Dalam posisi Pak Anang sesudah dipanggil Pak Menteri kan selalu lewat ruangan saya, dari situ kita ngobrol Yang Mulia," paparnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menkominfo Johnny...
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Kasus PDNS
Dugaan Korupsi PDNS,...
Dugaan Korupsi PDNS, Kejari Jakarta Pusat Bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Mantan Tenaga Ahli Kominfo...
Mantan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Pejabat Bakti...
Mantan Pejabat Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Kepala Divisi Lastmile...
Eks Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara
Mendorong Akselerasi...
Mendorong Akselerasi Ekonomi Digital dengan Memperkuat Literasi
Johnny G Plate Divonis...
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Putusan Kasus Korupsi...
Putusan Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Penjara
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved