Sidang Kasus BTS Kominfo, Hakim Cecar Saksi terkait Pembuatan Perusahaan
Kamis, 07 September 2023 - 15:37 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo, pada Kamis (7/9/2023). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), Kamis (7/9/2023).
Sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya pemilik PT Beta Karya Otsura, Faruq Sulaeman.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan kapan Sulaeman mendirikan lima PT-nya yang terkait kasus tersebut.
"Ada yang 2013, 2018, ada yang 2020," kata Sulaeman di ruang sidang.
"2018 PT Beta Karya Otsura, 2020 PT Konversa Telemitra," sambungnya.
Baca juga: JPU Sebut Johnny G Plate Terima Keuntungan Rp17,8 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo
Sulaeman mengaku, perusahaannya tersebut dibentuk atas arahan staf Galumbang Menak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Fatimah.
Perlu diketahui, Galumbang saat ini sudah berstatus terdakwa.
"Siapa yang meminta saudara PT ini dipake untuk penyaluran dana-dana itu Pak, dana-dana yang fee?," tanya Fahzal.
"Bu Fatimah," jawab Sulaeman.
"Fatimah dapat dari siapa?" tanya Fahzal lagi.
Sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya pemilik PT Beta Karya Otsura, Faruq Sulaeman.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan kapan Sulaeman mendirikan lima PT-nya yang terkait kasus tersebut.
"Ada yang 2013, 2018, ada yang 2020," kata Sulaeman di ruang sidang.
"2018 PT Beta Karya Otsura, 2020 PT Konversa Telemitra," sambungnya.
Baca juga: JPU Sebut Johnny G Plate Terima Keuntungan Rp17,8 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo
Sulaeman mengaku, perusahaannya tersebut dibentuk atas arahan staf Galumbang Menak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Fatimah.
Perlu diketahui, Galumbang saat ini sudah berstatus terdakwa.
"Siapa yang meminta saudara PT ini dipake untuk penyaluran dana-dana itu Pak, dana-dana yang fee?," tanya Fahzal.
"Bu Fatimah," jawab Sulaeman.
"Fatimah dapat dari siapa?" tanya Fahzal lagi.
Lihat Juga :