Periksa Dokter sebagai Saksi, KPK Dalami Upaya Lukas Enembe Manipulasi Suap
Selasa, 26 September 2023 - 12:25 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokter gigi Karina Pratiwi P sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokter gigi Karina Pratiwi P sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE). Karina diperiksa KPK pada Senin (25/9/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Karina telah menghadiri panggilan KPK dan rampung diperiksa. Karina sejauh ini diperiksa sebagai saksi.
"Tim penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi Karina Pratiwi P (dokter), saksi hadir dan didalami pengetahuannya,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/9/2023).
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, JPU: Pramugari Bantu Terdakwa Pindahkan Uang Pembelian Jet
Wanita yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sejahtera Valasino itu diperiksa adanya penukaran uang dari tersangka Lukas Enembe. KPK juga mendalami adanya upaya memanipulasi penerimaan suap Lukas.
"(Didalami) terkait dengan dugaan adanya penukaran sejumlah uang dari Tersangka LE dalam upaya untuk menyamarkan asal usul penerimaannya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Karina telah menghadiri panggilan KPK dan rampung diperiksa. Karina sejauh ini diperiksa sebagai saksi.
"Tim penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi Karina Pratiwi P (dokter), saksi hadir dan didalami pengetahuannya,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/9/2023).
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, JPU: Pramugari Bantu Terdakwa Pindahkan Uang Pembelian Jet
Wanita yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sejahtera Valasino itu diperiksa adanya penukaran uang dari tersangka Lukas Enembe. KPK juga mendalami adanya upaya memanipulasi penerimaan suap Lukas.
"(Didalami) terkait dengan dugaan adanya penukaran sejumlah uang dari Tersangka LE dalam upaya untuk menyamarkan asal usul penerimaannya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lihat Juga :