KPK Panggil Polisi Hutan terkait Suap Perkara Nurhadi di MA
Senin, 03 Agustus 2020 - 10:56 WIB
loading...
Bekas Sekretaris MA Nurhadi diapit petugas KPK. Foto/dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Andri Irianto, pada hari ini. Sedianya, Andri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Andri bakal digali keterangannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Andri diperiksa umtuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KP,K, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
(Baca: KPK Periksa Tiga PNS dalam Kasus Suap Perkara MA Nurhadi)
Selain Andri, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang merupakan pihak swasta yakni, Olivia Hermijanto; Winarni Cahyadi; Mujiono; Abdul Gani; Sarino. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra Soenjoto.
Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Andri bakal digali keterangannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Andri diperiksa umtuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KP,K, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
(Baca: KPK Periksa Tiga PNS dalam Kasus Suap Perkara MA Nurhadi)
Selain Andri, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang merupakan pihak swasta yakni, Olivia Hermijanto; Winarni Cahyadi; Mujiono; Abdul Gani; Sarino. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra Soenjoto.
Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Lihat Juga :