KPK Periksa Istri Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Senin, 25 September 2023 - 15:27 WIB
loading...
KPK Periksa Istri Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
KPK memanggil Ida Nursida dosen UIN Banten, sekaligus istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ida Nursida dosen UIN Banten, sekaligus istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan . Selain Ida, terdapat lima orang lainnya yang diperiksa KPK pada hari Senin (25/9/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Ida selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus dosen, bersama lima orang lainnya dipanggil guna diperiksa dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

"Hari Senin ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi, di mana salah satunya dosen UIN Banten, Ida Nursida," ujar Ali, Senin (25/9/2023).



Selain Ida, adapun saksi lainnya yaitu Rinaldo Septariando B (wiraswasta); Dewantari Handayani (Notaris); Handy Musawan (wiraswasta); Evy Nuviati (wiraswasta) dan Rosaliana Soesilowati Zaenal sebagai ibu rumah tangga.

Sebelumnya, KPK pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ida Nursida dan seorang mahasiswi Widad Zahra Adiba, hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).



Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ida Nursida merupakan istri dari Hasbi Hasan. Sementara, Widad Zahra Adiba merupakan putri kandung dari Hasbi Hasan dan Ida Nursida. Keduanya diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)