Gerindra Sebut Sekarang Citra Kejaksaan Jadi Pembela Terdakwa

Kamis, 01 Juni 2017 - 15:17 WIB
Gerindra Sebut Sekarang Citra Kejaksaan Jadi Pembela Terdakwa
Gerindra Sebut Sekarang Citra Kejaksaan Jadi Pembela Terdakwa
A A A
JAKARTA - Sikap Kejaksaan yang urung mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disindir Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i. Pasalnya, Ahok sendiri pun sudah mencabut permohonan banding itu.

"Sikap kejaksaan ini bagus juga, imagenya bisa menjadi pembela terdakwa," sindir Syafii saat dihubungi wartawan, Kamis (1/6/2017).

Tak hanya itu, dia pun menyindir bahwa kemungkinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah fungsi Kejaksaan akan segera diterbitkan.

"Mungkin akan ada Perppu mengubah Kejaksaan Agung tidak lagi menjadi pengacara negara, tetapi menjadi pembela terdakwa tertentu. Mungkin akan keluar Perppunya, tapi kita tidak tahu," kata politikus Partai Gerindra ini.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok dalam kasus penodaan agama. Kini, Ahok mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah sebelumnya mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ucapannya yang membawa-bawa Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu menjadi penyebab Ahok divonis terbukti bersalah. Lantaran Kejaksaan belum mencabut banding, status Ahok pun kini masih sebagai terdakwa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6253 seconds (0.1#10.140)