Boleh Tiga Kali Ganti, Begini Tata Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada kebijakan baru dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) kali ini yakni memilih lokasi dimana saat ini berada. Sehingga peserta dibebaskan memilih lokasi tes di luar domisilinya.
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan bahwa peserta harus hati-hati dalam memilih lokasi. Pasalnya peserta dibatasi dalam melakukan perubahan lokasi tes.
“Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi. Ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali," katanya, Senin (3/8/2020).
(Baca: BKN Ingatkan Pelamar CPNS Jangan Lupa Daftar Ulang SKB di Portal SSCN)
Dia mengatakan pemilihan lokasi ini dilakukan saat daftar ulang tanggal 1 hingga 7 Agustus, ketika peserta mendaftar ulang melalui laman sscasn.bkn.go.id kemudian masuk pada laman resume. Setelah itu pilih lokasi saat ini baik dalam maupun luar negeri.
“Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. Lalu pada kolom titik lokasi tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB,” jelasnya.
(Baca: SKB CPNS Digelar September-Oktober, Berikut Daftar Lengkap Tahapannya)
Sementara itu, jika peserta berada di luar negeri, yang bersangkutan cukup memilih negara domisili. Selanjutnya, akan muncul perwakilan Indonesia di negara yang dipilih.
“Selanjutnya peserta mencetak ulang kartu tanda peserta SKB pada tanggal 8 Agustus,” pungkasnya.
Seperti diketahui kebijakan baru yang membebaskan peserta memilih lokasi diambil pemerintah untuk menghindari penularan covid. Dengan kebijakan ini maka tidak ada pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lain.
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan bahwa peserta harus hati-hati dalam memilih lokasi. Pasalnya peserta dibatasi dalam melakukan perubahan lokasi tes.
“Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi. Ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali," katanya, Senin (3/8/2020).
(Baca: BKN Ingatkan Pelamar CPNS Jangan Lupa Daftar Ulang SKB di Portal SSCN)
Dia mengatakan pemilihan lokasi ini dilakukan saat daftar ulang tanggal 1 hingga 7 Agustus, ketika peserta mendaftar ulang melalui laman sscasn.bkn.go.id kemudian masuk pada laman resume. Setelah itu pilih lokasi saat ini baik dalam maupun luar negeri.
“Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. Lalu pada kolom titik lokasi tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB,” jelasnya.
(Baca: SKB CPNS Digelar September-Oktober, Berikut Daftar Lengkap Tahapannya)
Sementara itu, jika peserta berada di luar negeri, yang bersangkutan cukup memilih negara domisili. Selanjutnya, akan muncul perwakilan Indonesia di negara yang dipilih.
“Selanjutnya peserta mencetak ulang kartu tanda peserta SKB pada tanggal 8 Agustus,” pungkasnya.
Seperti diketahui kebijakan baru yang membebaskan peserta memilih lokasi diambil pemerintah untuk menghindari penularan covid. Dengan kebijakan ini maka tidak ada pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lain.
(muh)