'Perhatian' Jadi Sandi Suap Pejabat BPK dan Kemendes PDTT

Sabtu, 27 Mei 2017 - 20:59 WIB
Perhatian Jadi Sandi Suap Pejabat BPK dan Kemendes PDTT
'Perhatian' Jadi Sandi Suap Pejabat BPK dan Kemendes PDTT
A A A
JAKARTA - Para tersangka ‎dugaan suap pengurusan dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengetahuan (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan sandi 'perhatian' sebagai perujuk uang suap.

"Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah 'perhatian'. Pemberian tersebut diduga terkait dengan dalam rangka memperoleh opini WTP di Kemendes PDTT tahun 2016 (dari BPK)," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Hal tersebut disampaikan Laode saat ‎mengumumkan penetapan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 26 Mei 2017. Kode khusus atau istilah khusus dalam tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi (tipikor) disebut dengan sandi korupsi.

Laode menuturkan, empat tersangka yang ditetapkan yakni dua dari unsur pemberi suap dan dua dari unsur penerima. Tersangka pemberi adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT ‎Sugito dan pegawai Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Tersangka penerima suap yakni, Kepala Auditorat Keuangan Negara III BPK Ali Sadli dan Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI Rochmadi Saptogiri dengan golongan Eselon I.

"Dari ruangan ALS (Ali Sadli) ditemukan uang Rp40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen fee Rp240 juta. Karena sebelumnya di awal Mei diserahkan Rp200 juta," papar Laode.

Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini membeberkan, selain mengamankan dan menyita Rp40 juta yang diduga diserahkan ke Ali saat OTT rupanya juga disita uang Rp1,145 miliar dan USD3.000 (hampir setara Rp39 juta).

"Rp1,145 miliar dan USD3.000 ditemukan di brangkas di ruangan RS (Rochmadi Saptogiri). Jumlah uang ini masih KPK pelajari apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak. Statusnya ditentukan kemudian," imbuh Laode.

Dia menambahkan, kasus suap ini bermula pada Maret 2017 saat dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT 2016. Dalam rangka memperoleh opini WTP, maka tersangka Sugito melakukan pendekatan ke pihak auditor BPK.

Proses pendekatan tersebut kemudian berujung dengan negosiasi dan kesepakatan uang suap dengan sandi 'perhatian'. "Uang yang ditemukan dalam ruangan RS apakah berhubungan dengan yang ini atau kasus lain maka itu jadi bagian penyidikan dan penyelidikan di KPK," ucap Laode.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5483 seconds (0.1#10.140)