Soal Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diminta Terapkan Prinsip Keadilan
Jum'at, 22 September 2023 - 15:10 WIB
loading...
Kemenkes diminta menerapkan prinsip keadilan saat partisipasi publik dalam penyusunan RPP sebagai aturan turunan UU Kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menerapkan prinsip keadilan saat menjalankan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan . Hal ini dikatakan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
"Seharusnya ada kesetaraan perlakuan dalam melibatkan para pemangku kepentingan yang terdampak saat proses penyusunan aturan," kata Ketua APTI Pamekasan, Samukrah dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, sorotan ini terutama berkaitan dengan pembahasan pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang diyakini akan berdampak negatif pada banyak pihak, termasuk para petani tembakau.
Baca juga: Menkes Sebut UU Kesehatan sebagai Strategi Transformasi Pembiayaan
Kata dia, ketidaksetaraan ini tercermin dari public hearing penyusunan RPP UU Kesehatan tentang Penyakit Tidak Menular, Penglihatan/Pendengaran, dan Zat Adiktif yang digelar Kemenkes pada Rabu 20 September 2023.
Di public hearing tersebut terdapat setidaknya 10 pihak dari posisi yang kontra terhadap industri hasil tembakau, sebaliknya hanya ada sekitar lima pihak dari sisi pelaku IHT.
"Kita sepakat kok untuk aturan yang prinsip, seperti tidak merokok di kendaraan umum, melarang anak di bawah umur tidak merokok, itu (kita) sepakat. Tapi, kalau kita dikekang dengan aturan-aturan yang tidak rasional, ya kami juga manusia. Kami juga punya kesabaran," tegasnya.
"Seharusnya ada kesetaraan perlakuan dalam melibatkan para pemangku kepentingan yang terdampak saat proses penyusunan aturan," kata Ketua APTI Pamekasan, Samukrah dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, sorotan ini terutama berkaitan dengan pembahasan pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang diyakini akan berdampak negatif pada banyak pihak, termasuk para petani tembakau.
Baca juga: Menkes Sebut UU Kesehatan sebagai Strategi Transformasi Pembiayaan
Kata dia, ketidaksetaraan ini tercermin dari public hearing penyusunan RPP UU Kesehatan tentang Penyakit Tidak Menular, Penglihatan/Pendengaran, dan Zat Adiktif yang digelar Kemenkes pada Rabu 20 September 2023.
Di public hearing tersebut terdapat setidaknya 10 pihak dari posisi yang kontra terhadap industri hasil tembakau, sebaliknya hanya ada sekitar lima pihak dari sisi pelaku IHT.
"Kita sepakat kok untuk aturan yang prinsip, seperti tidak merokok di kendaraan umum, melarang anak di bawah umur tidak merokok, itu (kita) sepakat. Tapi, kalau kita dikekang dengan aturan-aturan yang tidak rasional, ya kami juga manusia. Kami juga punya kesabaran," tegasnya.
Lihat Juga :