Usulan Penambahan 10 Kursi Pimpinan DPR-DPD-MPR Bergantung Pemerintah

Rabu, 24 Mei 2017 - 01:07 WIB
Usulan Penambahan 10 Kursi Pimpinan DPR-DPD-MPR Bergantung Pemerintah
Usulan Penambahan 10 Kursi Pimpinan DPR-DPD-MPR Bergantung Pemerintah
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengklaim bahwa usulan penambahan 10 kursi pimpinan parlemen yang terdiri atas 6 pimpinan MPR, 2 Pimpinan DPR dan 2 Pimpinan DPD sudah disepakati okeh fraksi-fraksi. Tapi, putusan ini bergantung pada sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Semua ada penambahan-penambahan yang mereka usulin tapi kan semuanya tergantung pemerintah. Ada yang usulan 2-3, DPR 2 dan 3 MPR, sekarang ada lagi yang usulan 6-2 (6 MPR dan 2 DPR), kemudian ada usulan lain dari beberapa fraksi seperti Hanura soal bagaimana penguatan DPD, kemudian ada soal usulan MKD soal penegasan hak imunitas," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).

Menurut Supratman, penambahan 6 pimpinan MPR itu merupakan usulan dari semua fraksi karena jumlahnya 6 di mana ada 6 fraksi yang belum memiliki kursi pimpinan MPR. Sementara 2 pimpinan DPD diusulkan oleh DPD sendiri dan juga Fraksi Hanura. Tapi intinya, usulan itu sudah tidak bermasalah lagi di tataran lobi fraksi-fraksi.

"Saya rasa sudah enggak ada masalah, di tingkat fraksi sudah tidak ada masalah. Ini sudah usulan resmi, saya kira kalau pemerintah sudah setuju ini secepatnya akan kita ambil keputusan," klaimnya.

Namun demikian, lanjutnya, Panja Revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan melanjutkan rapat pada Rabu (24/5) untuk melanjutkan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan usulan tambahan DIM. Dan putusannya akan diambil bersama-sama dengan pemerintah dalam waktu dekat.

"Sekarang kita lagi jadwalkan bersama dengan pemerintah karena ini kan semua usulan di dalam DIM, tentu semua pemerintah bagaimana menyikapinya kita tunggu," jelasnya.

Lebih dari itu mengenai penegasan hak imunitas DPR, Supratman menjelaskan, itu merupakan jaminan bahwa anggota DPR itu dalam melaksanakan tugas itu tidak boleh dipidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3780 seconds (0.1#10.140)