Konsistensi Mahkamah Konstitusi Diuji dalam Gugatan Usia Pensiun TNI
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Dia menambahkan, ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI.
“Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perpanjangan usia pensiun perwira TNI hanya bisa dilakukan melalui perubahan terhadap Pasal 53 UU TNI yang dapat dilakukan melalui dua cara; yaitu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses revisi di DPR. “Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu, namun jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI,” ungkapnya.
Terkait uji materi Pasal 53 UU TNI terkait usia pensiun perwira TNI di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan lainnya, Imparsial mencatat bahwa uji materi tersebut adalah untuk yang kedua kalinya dilakukan.
“Sebelumnya, permohonan dengan substansi yang sama pernah juga dilakukan oleh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya dan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa hal itu merupakan kebijakan yang bersifat terbuka (open legal policy) yang tidak bisa ditentukan oleh MK,” ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, jika melihat daftar Prolegnas 2023, tidak ada pembahasan terkait revisi UU TNI yang sedang berlangsung di DPR. Dikatakannya, wacana revisi terhadap UU TNI memang sudah muncul tetapi masih dalam tahap pembahasan di internal TNI (pemerintah) itu sendiri.
“Untuk itu, cukup aneh bagi Kababinkum TNI yang saat ini mengajukan Judicial Review usia pensiun perwira TNI ke MK, tetapi di sisi lain ia juga memproses revisi terhadap UU TNI yang salah satu substansinya terkait usia pensiun prajurit TNI. Kuat dugaan bahwa tujuan Judicial Review tersebut ditengarai untuk memperpajang masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono,” kata Ghufron.
Imparsial menilai tidak ada urgensi bagi Presiden untuk memperpanjang masa usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Dia menjelaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 bukanlah alasan yang tepat untuk digunakan sebagai dasar bagi Presiden untuk melakukan perpanjangan tersebut.
“Penting dicatat, pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai proses yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan pemilu. Apalagi mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI sendiri secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini,” kata dia.
Imparsial mendesak ketimbang berpolemik dengan perpanjangan masa usia pensiun yang tidak memiliki urgensi dan bahkan inkonstitusional jika dipaksaan saat ini, Presiden Jokowi lebih baik segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Dalam konteks pergantian tersebut, lanjut dia, menjadi penting bagi presiden untuk mempertimbangkan syarat normatif dan substantif dalam menyeleksi calon Panglima TNI ke depan.
“Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perpanjangan usia pensiun perwira TNI hanya bisa dilakukan melalui perubahan terhadap Pasal 53 UU TNI yang dapat dilakukan melalui dua cara; yaitu melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses revisi di DPR. “Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu, namun jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI,” ungkapnya.
Terkait uji materi Pasal 53 UU TNI terkait usia pensiun perwira TNI di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan lainnya, Imparsial mencatat bahwa uji materi tersebut adalah untuk yang kedua kalinya dilakukan.
“Sebelumnya, permohonan dengan substansi yang sama pernah juga dilakukan oleh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya dan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa hal itu merupakan kebijakan yang bersifat terbuka (open legal policy) yang tidak bisa ditentukan oleh MK,” ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, jika melihat daftar Prolegnas 2023, tidak ada pembahasan terkait revisi UU TNI yang sedang berlangsung di DPR. Dikatakannya, wacana revisi terhadap UU TNI memang sudah muncul tetapi masih dalam tahap pembahasan di internal TNI (pemerintah) itu sendiri.
“Untuk itu, cukup aneh bagi Kababinkum TNI yang saat ini mengajukan Judicial Review usia pensiun perwira TNI ke MK, tetapi di sisi lain ia juga memproses revisi terhadap UU TNI yang salah satu substansinya terkait usia pensiun prajurit TNI. Kuat dugaan bahwa tujuan Judicial Review tersebut ditengarai untuk memperpajang masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono,” kata Ghufron.
Imparsial menilai tidak ada urgensi bagi Presiden untuk memperpanjang masa usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Dia menjelaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 bukanlah alasan yang tepat untuk digunakan sebagai dasar bagi Presiden untuk melakukan perpanjangan tersebut.
“Penting dicatat, pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai proses yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan pemilu. Apalagi mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI sendiri secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini,” kata dia.
Imparsial mendesak ketimbang berpolemik dengan perpanjangan masa usia pensiun yang tidak memiliki urgensi dan bahkan inkonstitusional jika dipaksaan saat ini, Presiden Jokowi lebih baik segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Dalam konteks pergantian tersebut, lanjut dia, menjadi penting bagi presiden untuk mempertimbangkan syarat normatif dan substantif dalam menyeleksi calon Panglima TNI ke depan.