Dissenting Opinion Anggota Majelis Etik Albertina Ho: Johanis Tanak Langgar Kode Etik

Kamis, 21 September 2023 - 15:51 WIB
loading...
Dissenting Opinion Anggota...
Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho memiliki dissenting opinion bahwa Johanis Tanak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) atas terlapor Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak bulat. Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho memiliki dissenting opinion bahwa Johanis Tanak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KPK.

Menurut Albertina Ho, Johanis Tanak terbukti mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023. Pesan itu dikirimkan beriringan dengan KPK yang sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi terkait manipulasi tunjangan kinerja (tukin).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewas No 3/2021," kata Albertina membacakan dissenting opinion-nya saat sidang etik, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Melanggar Kode Etik

Sidang etik Johanis dipimpin Ketua Majelis Etik Harjono dan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Dua majelis etik menyatakan Johanis Tanak tidak melanggar, dan hanya Albertina menyatakan sebalik. Namun karena kalah suara, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan JOhanis Tanak tidak melanggar kode etik.

Untuk diketahui, Dewas KPK menyidangkan etik Johanis Tanak lantaran ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Pernah Bertemu Dadan Tri: Saya Tidak Kenal

Albertina menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak berdasarkan hasil temuan dari Dewas KPK saat menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Di mana, terdapat percakapan lain di luar chat yang dilaporkan oleh ICW.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gandeng KPK, Upaya Erick...
Gandeng KPK, Upaya Erick Thohir Bangun Sistem Pengawasan Lebih Ketat
Kubu Hasto Kristiyanto...
Kubu Hasto Kristiyanto Laporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK
Tepis Tudingan Kriminalisasi,...
Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum
Tatib Baru DPR Bisa...
Tatib Baru DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Hanya Presiden dan Putusan PTUN
Sertijab Pimpinan dan...
Sertijab Pimpinan dan Dewas KPK Digelar di Gedung Juang Hari ini
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Buntut Pemerasan Penonton...
Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Dipecat dan 4 Didemosi 8 Tahun
Pimpinan dan Dewas KPK...
Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Berganti usai Sertijab dan Tanda Tangani Pakta Integritas
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Rekomendasi
Biaya Perang Pakistan-India...
Biaya Perang Pakistan-India selama 4 Pekan Mencapai Rp8.260 Triliun, Siapa Paling Boncos?
Sinopsis Episode 3:...
Sinopsis Episode 3: Megan Domani Resmi Jadi Sugar Baby di Series Sugar Daddy?
Wisuda ke-52 Universitas...
Wisuda ke-52 Universitas Sahid Usung Konsep Budaya dan Pariwisata NTT
Berita Terkini
Komisi VIII DPR Minta...
Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara Preman Berkedok Ormas, Bisa Diberantas? Malam Ini Live di iNews
Brevet dan Penghargaan...
Brevet dan Penghargaan Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, Beberapa Didapat dari Militer Luar Negeri
Konferensi Parlemen...
Konferensi Parlemen OKI Dimulai, Bahas Kejahatan Israel hingga Perdamaian India-Pakistan
Profil Serda Satria...
Profil Serda Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Ikut Berperang di Rusia
Komisi I Dorong Kemhan...
Komisi I Dorong Kemhan dan TNI Desain Ulang Relokasi Gudang Amunisi
Infografis
3 Anggota NATO Tolak...
3 Anggota NATO Tolak Gagasan Trump untuk Mengusir Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved