Dissenting Opinion Anggota Majelis Etik Albertina Ho: Johanis Tanak Langgar Kode Etik

Kamis, 21 September 2023 - 15:51 WIB
loading...
A A A
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, dewan pengawas juga menemukan, ini temuan dari dewan pengawas, percakapan lain antara saudara JT dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023," terangnya.

Chat atau percakapan tersebut kemudian dihapus oleh Johanis Tanak. Diduga, percakapan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diproses KPK. Dewas menemukan ada tiga chat yang dihapus oleh Johanis Tanak.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang lebih dahulu menghubungi saudara Sihite dalam komunikasi 27 Maret 2023 tersebut adalah saudara JT. Dan sebanyak 3 pesan dalam tiga kali pengiriman dihapus oleh saudara JT," katanya.

Albertina menjelaskan terdapat komunikasi antara Johanis Tanak dengan Sihite pada 27 Maret 2023. Johanis Tanak diduga melanjutkan foto surat tentang penyelidikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya seorang Pengusaha bernama Indra.

"Karena saudara JT mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab 'siap' dari komunikasi itu," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)