Kasus Keterangan Palsu, Penyidik KPK Kembali Periksa Miryam Haryani

Jum'at, 19 Mei 2017 - 14:10 WIB
Kasus Keterangan Palsu, Penyidik KPK Kembali Periksa Miryam Haryani
Kasus Keterangan Palsu, Penyidik KPK Kembali Periksa Miryam Haryani
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Politikus Partai Hanura ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Yang bersangkutan (Miryam) diperiksa sebagai tersangka," ‎ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).

Miryam sendiri sudah berada di dalam Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Miryam hadir mengenakan rompi tahanan KPK. Miryam memilih bungkam saat dicegat wartawan yang ingin menanyakan perihal materi pemeriksaan terhadap dirinya.

KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini diterapkan buntut dari pencabutan BAP Miryam saat bersaksi di pengadilan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.‎

Penggunaan pasal ini jadi salah satu alasan Miryam menggugat KPK ke pengadilan. Kubu Miryam menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus berkaitan pasal itu. Terlebih, perkara inti kasus yang saat ini menjerat Miryam, yakni korupsi e-KTP, masih bergulir di pengadilan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0989 seconds (0.1#10.140)