Deretan Gelar Adat yang Dinobatkan kepada Ganjar Pranowo

Kamis, 21 September 2023 - 04:50 WIB
loading...
Deretan Gelar Adat yang...
Deretan gelar adat telah dinobatkan kepada Ganjar Pranowo semasa menjabat Gubernur Jawa Tengah. Setidaknya ada tiga gelar yang sudah dimiliki Ganjar. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Deretan gelar adat telah dinobatkan kepada Ganjar Pranowo semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Setidaknya ada tiga gelar yang sudah dimiliki Ganjar dari beberapa daerah.

Dari data SINDOnews, Kamis (21/9/2023), sosok kelahiran 28 Oktober 1968 ini mendapat gelar adat di antaranya datang dari Provinsi Aceh.

1. Ganjar Diberi Warga Kehormatan di Kampung Al-Qur'an Kauman Semarang


Ganjar yang merupakan anak kelima dari enam bersaudara ini mendapat penghargaan sebagai warga kehormatan di Kampung Al-Qur'an Kauman Semarang.



Dikutip dari jatengprov.go.id, penghargaan ini diberikan atas jasanya dalam memimpin Jawa Tengah serta membina para Qoriq dan melestarikan Al-Qur'an.

"Maka warga Kauman Kampung Al-Quran memberikan penghargaan kepada Bapak H Ganjar Pranowo sebagai warga kehormatan Kauman Kampung Al-Qur'an. Semoga Bapak Gubernur berkenan menerimanya," kata KH Hanif Ismail selaku Pembina Ponpes Roudlotul Qur'an dan tokoh masyarakat Kampung Alquran Kauman di sela acara Khataman Al-Qur'an Bilghoib di halaman Masjid Agung Kauman Semarang, Sabtu 21 Desember 2019.

2. Ganjar Diberi Gelar Kehormatan Teuku oleh Masyarakat Aceh


Pemberian gelar dilakukan di rumah Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Prof Herman Fithra dan dipimpin M Jalil Hasan, selaku Ketua Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe, dengan menyematkan kepiah mekeutob dan rencong kepada Ganjar.

Jalil mengatakan, dalam adat Aceh, ritual ini dinamakan peusijuek. Ritual peusijuek dilakukan masyarakat Aceh ketika kedatangan tamu agung atau tokoh-tokoh yang dinilai berjasa dalam memajukan bangsa. Artinya, tidak semua tamu bisa mendapat gelar ini.

Lebih lanjut, Herman yang baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang transportasi ini, menegaskan pemberian gelar Teuku kepada Ganjar telah melalui proses rembug sebelumnya.

"Kami dengan beliau Ketua Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe, kita berembug memberi gelar kepada Bapak Ganjar, kita melihat sepak terjang beliau dalam membangun Indonesia khususnya Jawa Tengah," ujar Herman dalam keterangannya, Sabtu 9 April 2022.

3. Ganjar Mendapat Gelar Warga Kehormatan Masyarakat Sunda


Suami dari Siti Atikoh Supriyanti ini mendapat gelar Warga Kehormatan Masyarakat Sunda oleh warga Tanah Pasundan. Gelar tersebut diberikan saat pria berambut putih itu menghadiri acara Silaturahmi Budaya Tokoh dan Inohong Sunda di Saung Angklung Udjo, Kecamatan Cibeunying, Kota Bandung, Minggu 14 Mei 2023.

Nuri Ispandji Firman, selaku perwakilan tokoh budaya Sunda menyematkan panggilan 'Akang' dan juga memberikan baju Pangsi Sunda berwarna hitam sebagai simbol kehormatan untuk Ganjar. Alasan warga Tanah Pasundan memberikan gelar tersebut karena Ganjar dinilai sebagai sosok pemimpin yang sederhana, bersahaja dan dekat dengan rakyat.

"Saya rasa darah yang mengalir di Pak Ganjar ini karena beliau ramah, beliau mencintai rakyatnya. Sehingga wajar kalau saya sebagai orang Sunda memberikan gelar warga kehormatan kepada beliau," kata Nuri.

Adapun sebutan Akang Ganjar dinilai sebagai sebutan untuk tokoh yang lebih tua, lebih terhormat dan memiliki reputasi yang baik bagi masyarakat. Menurut Nuri, Ganjar merupakan sosok pemimpin yang tidak hanya berhasil membangun daerahnya.

Dia juga diterima baik oleh seluruh masyarakat yang didatanginya karena figurnya yang sederhana dan memiliki cara berkomunikasi yang baik dengan seluruh kalangan. Karena sifatnya itulah, sosok Ganjar disebut-sebut memiliki ciri-ciri kesatria bagi masyarakat bumi Tanah Pasundan.

"Kelihatan ya, sulit mencari sosok pemimpin yang ramah, mau menyapa rakyat, tidak ada sekat, kemudian ketika menerima kami pun enak diajak bicaranya, kemudian beliau mau menerima masukan-masukan itu yang luar biasa," ungkap Nuri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2979 seconds (0.1#10.140)