Karen Agustiawan Ditahan, Partai Perindo: Kasus Korupsi yang Harus Diprioritaskan KPK
Rabu, 20 September 2023 - 18:38 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun mengomentari penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun mengomentari penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
"Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Karen Agustiawan menambah isu dugaan korupsi yang pernah melilitnya. Sebelumnya, Karen pernah terjerat investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Meskipun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonis putusan lepas," kata Tama kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Dalam perkara baru pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode tahun 2011 – 2021, KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta (ekuivalen Rp2,1 Triliun).
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Tama mengatakan, KPK harus segera memprioritaskan penanganan perkara ini. Pasalnya, sudah ada tersangka yang ditahan.
"Jadi harus disegerakan prosesnya. Penting untuk diingat, penahanan dalam hukum acara pidana ada batas waktunya," kata pria yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor ini.
"Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Karen Agustiawan menambah isu dugaan korupsi yang pernah melilitnya. Sebelumnya, Karen pernah terjerat investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Meskipun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonis putusan lepas," kata Tama kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Dalam perkara baru pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode tahun 2011 – 2021, KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta (ekuivalen Rp2,1 Triliun).
Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Tama mengatakan, KPK harus segera memprioritaskan penanganan perkara ini. Pasalnya, sudah ada tersangka yang ditahan.
"Jadi harus disegerakan prosesnya. Penting untuk diingat, penahanan dalam hukum acara pidana ada batas waktunya," kata pria yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor ini.
Lihat Juga :