Berbusana Serba Hitam, Ganjar Pranowo Hadiri Rapat Rutin TPN di Gedung High End
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo hadir dalam rapat rutin Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo di Gedung High End, Kompleks MNC Center, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). Sesuai jadwal, rapat TPN rutin digelar setiap Rabu.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Ganjar tiba pada pukul 15.05 WIB. Ganjar turun dari mobil bersama rombongannya di lobi Gedung High End. Ganjar kemudian langsung memasuki gedung tersebut.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu terlihat mengenakan pakaian bernuansa hitam. Kendati demikian, ia tidak memberikan keterangan apa pun terkait pertemuan ini.
Ganjar hanya sempat menyapa awak media yang telah menunggunya. Sempat ditanyakan bagaimana kondisinya, ia kemudian menjawab dirinya dalam keadaan sehat.
"Iya (sehat)," katanya.
Dalam rapat kali ini, jajaran TPN yang telah hadir adalah empat sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik pengusung Ganjar Pranowo, Ketua TPN Arsjad Rasjid, dan Wakil Ketua TPN Andika Perkasa.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Ganjar tiba pada pukul 15.05 WIB. Ganjar turun dari mobil bersama rombongannya di lobi Gedung High End. Ganjar kemudian langsung memasuki gedung tersebut.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu terlihat mengenakan pakaian bernuansa hitam. Kendati demikian, ia tidak memberikan keterangan apa pun terkait pertemuan ini.
Ganjar hanya sempat menyapa awak media yang telah menunggunya. Sempat ditanyakan bagaimana kondisinya, ia kemudian menjawab dirinya dalam keadaan sehat.
"Iya (sehat)," katanya.
Dalam rapat kali ini, jajaran TPN yang telah hadir adalah empat sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik pengusung Ganjar Pranowo, Ketua TPN Arsjad Rasjid, dan Wakil Ketua TPN Andika Perkasa.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(abd)