Rugikan Negara Rp100 Miliar, Mantan Pejabat Antam Dody Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 September 2023 - 14:31 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp100...
Sidang tuntutan terdakwa tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam, Dody Martimbang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang ( Antam ) Persero Tbk, Dody Martimbang dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Dody terbukti dianggap secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100.796.544.104 (Rp100 miliar).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Selain penjara, JPU juga menuntut Dodi dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo

Untuk diketahui, Dody Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM. Dody didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi.

Dody didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Marketing Manager UBPP LM PT Antam, Agung Kusumawardhana dan Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar. Dodi dan Agung didakwa telah membuat keputusan yang menyalahi aturan sehingga merugikan negara.

Jaksa menyebut Dody menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian research and business development manager PT Antam dan bagian legal risk and management PT Antam.

Baca juga: Penyidikan KPK Tuntas, Berkas Pejabat PT Antam Naik ke Penuntutan

Tak hanya itu, Dody Martimbang disebut juga telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar yakni, menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisis kemampuan.

Padahal, Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam Tbk kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu, bertentangan dengan aturan dan produk hukum.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
RUPST 2025 ANTAM Setujui...
RUPST 2025 ANTAM Setujui Dividen Rp5,04 Triliun dan Perkuat Hilirisasi Nikel Nasional
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved