Penyidikan KPK Tuntas, Berkas Pejabat PT Antam Naik ke Penuntutan
Rabu, 17 Mei 2023 - 17:36 WIB
loading...
KPK melimpahkan berkas penyidikan korupsi PT Antam ke tahap penuntutan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM). Berkas penyidikan Dodi juga telah dilimpahkan untuk memasuki tahap penuntutan.
"Tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka DM (Dodi Martimbang) pada tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/5/2023).
"Dari seluruh uraian unsur dugaan kerugian negara yang disangkakan telah terpenuhi melalui alat bukti sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK," sambungnya.
Baca juga: KPK Panggil Petinggi PT Antam terkait Korupsi Kerja Sama Pengolahan Logam
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan kembali melanjutkan penahanan terhadap Dodi Martimbang untuk 20 hari ke depan. Sejalan dengan itu, jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk Dodi Martimbang sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja oleh tim jaksa KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM).
"Tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka DM (Dodi Martimbang) pada tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/5/2023).
"Dari seluruh uraian unsur dugaan kerugian negara yang disangkakan telah terpenuhi melalui alat bukti sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK," sambungnya.
Baca juga: KPK Panggil Petinggi PT Antam terkait Korupsi Kerja Sama Pengolahan Logam
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan kembali melanjutkan penahanan terhadap Dodi Martimbang untuk 20 hari ke depan. Sejalan dengan itu, jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk Dodi Martimbang sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja oleh tim jaksa KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM).
Lihat Juga :