Penyidikan KPK Tuntas, Berkas Pejabat PT Antam Naik ke Penuntutan

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:36 WIB
loading...
Penyidikan KPK Tuntas, Berkas Pejabat PT Antam Naik ke Penuntutan
KPK melimpahkan berkas penyidikan korupsi PT Antam ke tahap penuntutan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM). Berkas penyidikan Dodi juga telah dilimpahkan untuk memasuki tahap penuntutan.

"Tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka DM (Dodi Martimbang) pada tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/5/2023).

"Dari seluruh uraian unsur dugaan kerugian negara yang disangkakan telah terpenuhi melalui alat bukti sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK," sambungnya.



Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan kembali melanjutkan penahanan terhadap Dodi Martimbang untuk 20 hari ke depan. Sejalan dengan itu, jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk Dodi Martimbang sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja oleh tim jaksa KPK," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM).

Dodi diduga telah merugikan negara sekira Rp100,7 miliar. Dodi diduga secara sepihak memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.



Dodi diduga juga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam. Di mana, site visit tersebut menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.

Tak hanya itu, Dodi juga disinyalir menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor. Di mana, ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado.

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)