Rugikan Negara Rp100 Miliar, Mantan Pejabat Antam Dody Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 20 September 2023 - 14:31 WIB
loading...
Sidang tuntutan terdakwa tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam, Dody Martimbang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang ( Antam ) Persero Tbk, Dody Martimbang dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Dody terbukti dianggap secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100.796.544.104 (Rp100 miliar).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Selain penjara, JPU juga menuntut Dodi dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan badan.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo
Untuk diketahui, Dody Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM. Dody didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Selain penjara, JPU juga menuntut Dodi dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan badan.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo
Untuk diketahui, Dody Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM. Dody didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi.
Lihat Juga :