Pasal Penodaan Agama Dinilai Penting Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Selasa, 16 Mei 2017 - 19:28 WIB
Pasal Penodaan Agama Dinilai Penting Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Pasal Penodaan Agama Dinilai Penting Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
A A A
JAKARTA - ‎Pasal 156 a tentang Penodaan Agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)‎ dinilai perlu agar masyarakat tidak bertindak sendiri terhadap pelaku. Maka itu, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang KUHP Arsul Sani‎ tidak sepakat jika pasal itu dihapus dari KUHP.

"Kalau tidak ada hukum, memang barangkali itu tidak ideal, tetapi itu tetap diperlukan, supaya tidak masyarakat bertindak sendiri sendiri," ujar Arsul dalam diskusi bertajuk ‎'Penghapusan Pasal 156 a UU KUHP, Pasal Karet?'‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Sebab, persoalan agama dianggapnya merupakan hal yang sensitif. "Kalau sudah menyangkut agama ini, jangan kan orang mau berkorban harta, mau berkorban nyawa pun banyak, kalau sudah Urusan agama," ‎kata sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar ke-VIII Pondok Gede ini.

Selain itu, menurut dia, Pasal Penodaan Agama itu merupakan alat pengendalian sosial. "‎Supaya tidak terjadi potensi kerusakan yang lebih besar," ucap anggota Komisi III DPR ini.‎

Arsul pun meyakini mayoritas fraksi di DPR menolak wacana penghapusan Pasal Penodaan Agama dari KUHP itu. "Karena coba Anda bayangkan, kalau ada orang ngomongin agama yang menghina dan enggak ada pasalnya serta enggak ada hukumnya, dia selesaikan sendiri dengan caranya sendiri, terjadi main hakim sendiri kira-kira seperti itu," pungkasnya.

Diketahui, wacana penghapusan Pasal Penodaan Agama itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penistaan agama. Adapun yang mengusulkan penghapusan pasal itu dari kalangan dunia internasional.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1926 seconds (0.1#10.140)