Saksi Sidang Johnny Plate Ungkap Serah Terima Uang Rp500 Juta di Jalan Sabang

Selasa, 19 September 2023 - 17:23 WIB
loading...
Saksi Sidang Johnny...
10 saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Selasa (19/9/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Yunita membeberkan lokasi serah terima uang Rp500 juta dari Ditektur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif kepada sekretaris pribadi (sespri) Johnny G Plate . Penyerahan dilakukan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Hal ini diungkapkan Yunita saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Awalnya, Hakim Ketua menanyakan penyerahan uang Rp500 juta dari Anang ke Sespri Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy. Namun, Heppy menyatakan yang menerima langsung bukan dirinya, melainkan Yunita.

"Siapa yang berhubungan langsung dengan orang yang menyerahkan uang, ditransfer?" tanya Hakim.



"Staf saya (Yunita) Yang Mulia yang diminta untuk mengambil," jawab Heppy.

Kemudian Hakim mengalihkan pertanyaan kepada Yunita.

"Sedikit menceritakan yang Mulia, jadi di awal itu saya diinformasikan oleh Mbak Heppy nanti akan ada orangnya Pak Anang yang akan menghubungi, kemudian beberapa minggu setelah itu saya dihubungi 'Bu, bisa ketemu di Jalan Sabang?' seperti itu, kemudian saya sampaikan ke Bu heppy 'Mbak ini ada yang ngasih signal seperti ini'" tutur Yunita.

Setelah itu, Heppy memerintahkan Yunita untuk mendatangi tempat yang dimaksud dengan menggunakan mobil Innova. Saat dalam perjalanan, Yunita mengaku mendapat pesan dari orang yang akan ia temui untuk tidak turun dari mobil jika nanti sudah sampai di lokasi yang telah ditentukan.

"Kemudian beliau langsung buka pintunya langsung taruh hoodie bag," ujarnya.



"Hoodie bag, di dalamnya ada dus sepatu," sambungnya.

Yunita sempat bertanya kepada orang yang meletakkan hoodie bag ke mobil yang ia tumpangi tentang identitasnya. Namun, yang bersangkutan enggan menyebutkan secara detail identitasnya.

"Kemudian saya tanya, 'Bapak dengan siapa?, (dijawab) 'Saya orangnya Pak Anang'," ucap Yunita.

Hakim kemudian menanyakan bagaimana ciri-ciri orang yang memberikan hoodie bag tersebut.

"Ciri-ciri yang memberikan ya Pak, gemuk kemudian pakai kacamata, dia tidak pernah lepas masker, selalu menggunakan masker, rambutnya putih ubanan," sebut Yunita.

"Siapa namanya?," cecar Fahzal.

"Dia tidak pernah menyebutkan namanya, selalu bilang orangnya Pak Anang," jawab Yunita.

Yunita mengaku pertama kali ia melakukan serah terima uang. Menurut Yunita, awalnya ia tidak mengetahui jika isi dari dus sepatu itu uang ratusan juta.

"Nggak nanya? (isi dari dus)," tanya Fahzal.

"Pernah nanya," jawab Yunita.

"Apa katanya?," tanya Hakim lagi.

"Titipan dari Pak Anang," jawabnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Heppy Endah Palupy menyatakan penerimaan uang Rp500 juta dari mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif atas sepengetahuan mantan Menkominfo yang dimaksud.

Awalnya, Heppy mengaku menerima Rp500 juta dari Anang. Usut punya usut, pemberian uang tersebut bermula dari pemanggilan saksi oleh Johnny G Plate. Dalam pertemuan tersebut, Heppy mengaku Plate akan memberikan insentif untuk dirinya.

"Jadi sebelumnya Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedi Permadi, dipanggil berdua, Pak Menteri menyatakan akan memberikan tambahan insentif untuk kami," kata Heppy di ruang sidang.

Saat dipanggil JGP, Heppy menjelaskan, mereka diminta untuk mengajukan nominal yang mereka butuhkan sebagai insentif. "Waktu itu saya mengajukan Rp50 juta, Dedi Permadi mengajukan Rp100 juta," ujar Heppy.

"Kemudian Pak Menteri (JGP ) disetujui, kemudian diinfokan nanti akan diurus oleh Pak Anang," sambungnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Tenaga Ahli Kominfo...
Mantan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Pejabat Bakti...
Mantan Pejabat Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Kepala Divisi Lastmile...
Eks Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo Jalani Sidang Putusan Hari ini
Kasus BTS 4G, Jemmy...
Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
Korupsi BAKTI Kominfo,...
Korupsi BAKTI Kominfo, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dituntut 7 Tahun Penjara
Korupsi BTS 4G, Kepala...
Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus BTS Kominfo, Eks...
Kasus BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo,...
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
5 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
15 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
6 Harimau Malaya Mati...
6 Harimau Malaya Mati dalam Kecelakaan di Jalan Raya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved