Kemenkumham Usul Pecandu Narkoba Tak Diproses hukum

Kamis, 11 Mei 2017 - 05:13 WIB
Kemenkumham Usul Pecandu Narkoba Tak Diproses hukum
Kemenkumham Usul Pecandu Narkoba Tak Diproses hukum
A A A
PEKANBARU - Saat ini mayoritas narapidana di Indonesia diisi oleh kasus narkoba, sehingga menyebabkan over kapasitas. Solusi untuk mengurangi padatnya tahanan adalah dengan tidak semua pidana diproses hukum.

Misalnya adalah kasus narkoba. Para pemakai narkoba dipertimbangkan agar kasusnya tidak diproses hukum tetapi bisa direhabilitasi.

"Misalnya, salah satu solusinya mengatasi over kapasitas adalah dengan kasus narkoba yang hanya pemakai tidak harus diproses hukum," ucap Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu (10/5/2017).

"Tetapi sebaiknya direhabilitasi oleh BNN ataupun dinas sosial. Tapi kalau sudah pengedar apalagi bandar narkoba harus diproses hukum," imbuhnya.

Selain itu solusi lainnya untuk mengurangi tingginya kapasitas tahanan adalah dengan memberikan percepatan pembebasan bersarat.

"Selain itu bagi terpidana yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan juga dipertimbangkan kemanusiannya agar misalnya diberikan semisal grasi. Saat ini semua tahanan di Indonesia over kapasitas,"imbuhnya.

Hal tersebut juga diamini oleh Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis yang ikut mendapingi Kemenkumham dalam pengusutan kasus kerusuhan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk. "Kasus tipiring (tipiring) seharusnya juga ditahan. Tapi diselesaikan secara mupakat saja," ucapnya.

Terkait hal tersebut, pihak Komnasham bersama Kemenkumham akan mengusulkanya ke Presiden Joko Widodo. "Permasalahan tahanan over kapsitas ini tidak bisa diselesaikan juga oleh satu instasi saja. Harus bersamaan, misalnya Kementerian Sosial, Kemenkumham, BNPT, BNN, dan lainnya. Jadi lintas instansi," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3872 seconds (0.1#10.140)