Stafsus Presiden Salah Gunakan Kekuasaan, Pakar Hukum: Itu Tindakan Koruptif

Selasa, 14 April 2020 - 16:20 WIB
loading...
Stafsus Presiden Salah...
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik Stafsus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati seluruh camat untuk mendukung perusahaannya merupakan bentuk kepentingan pribadi. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati seluruh camat untuk mendukung perusahaannya merupakan bentuk kepentingan pribadi. Ia menilai, surat kontoversial itu bentuk tindakan koruptif dan memiliki sanksi berat.

“Motifnya mencari keuntungan karena menyalahgunakan kekuasaan. Kalau dilakukan di tengah bencana, ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaat keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas,” ujar Feri saat dihubungi SINDOnews, Selasa (14/4/2020).

Feri menjelaskan pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung. Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, makanya tindakan itu dapat digolongkan kepada korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi.

Staf Khusus Presiden, lanjut Feri, bukanlah pihak yang berwenang menentukan pihak yang memberikan layanan jasa. Sebab, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan wilayah seluruh desa di Indonesia dengan melakukan penunjukan.

“Nuansa konflik kepentingan begitu tinggi karena staf tersebut adalah pendiri perusahaan yang dimaksud. Konflik kepentingan itu dilarang dilakukan penyelenggara negara dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN),” singgung dia.

Sebelumnya, Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra pada Selasa (14/4/2020) meminta maaf kepada publik atas tindakannya yang menyalahi prosedur. Pernyataan itu terkait surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 dengan kop surat Sekretariat Kabinet, yang meminta para camat di wilayah Jawa, Sulawesi dan Sumatera agar mau bekerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) tertanggal 1 April 2020. Padahal, Andi diketahui masih aktif sebagai CEO Amarta.

“Surat dukungan itu murni berlandaskan kemanusiaan. Pembiayaannya pun diklaim dibebankan sepenuhnya kepada Amartha dan donasi masyarakat. Dukungan itu diberikan tanpa menggunakan APBN,” ujarnya mengklarifikasi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved