MUI dan Ormas Islam Sepakat Larang Masjid Jadi Arena Politik Praktis

Senin, 18 September 2023 - 01:44 WIB
loading...
MUI dan Ormas Islam...
Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023), menyepakati masjid dilarang untuk kegiatan dukung-mendukung di Pemilu 2024. FOTO/MUI
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia sepakat melarang penggunaan masjid sebagai tempat dukung-mendukung pada Pemilu 2024 . Kesepakatan ini sebagai upaya menjaga masjid dari hal-hal yang mengganggu kesuciannya.

Hal ini disepakati dalam Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

"Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak-menolak, dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah," bunyi poin kesepakatan yang dikutip dari laman resmi MUI Digital, Minggu (17/9/2023).

Baca juga: Menjaga Marwah Masjid

Kesepakatan melarang masjid sebagai tempat kampanye, bagian dari upaya menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang, maupun perbuatan, serta perkataan dan perilaku yang mengganggu kesuciannya.

"Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyukan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif," bunyi keterangan dalam poin kesepakatan.

Berikut ini pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan:

1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah

2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya

Baca juga: Muhammadiyah Tak Izinkan Kampusnya untuk Kampanye Politik

3. Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif

4. Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu

5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan
golongan

6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan Jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Rekomendasi
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Berita Terkini
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved