MUI dan Ormas Islam Sepakat Larang Masjid Jadi Arena Politik Praktis
loading...
A
A
A
3. Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif
4. Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu
5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan
golongan
6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan Jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.
4. Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu
5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan
golongan
6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan Jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.
(abd)