Ismail Yusanto: Kegiatan HTI Tak Bertentangan dengan Pancasila

Selasa, 09 Mei 2017 - 13:11 WIB
Ismail Yusanto: Kegiatan...
Ismail Yusanto: Kegiatan HTI Tak Bertentangan dengan Pancasila
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, secara faktual, organisasinya selama 20 tahun telah terbukti telah melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun dan damai, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, hal ini sekaligus untuk menegasikan ‎tudingan pemerintah yang menganggap bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dipandang membahayakan keutuhan NKRI.

"Sebagai organisasi dakwah, kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan oleh HTI baik itu terkait aqidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah, maupun khilafah, dan lainnya kecuali ajaran Islam," ujar Ismail di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Ismail berpendapat, berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), disebutkan bahwa ajaran Islam tidaklah termasuk paham yang‎ disebut bertentangan dengan Pancasila.

"Oleh karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar, dan bertentangan dengan Undang-undang Ormas itu sendiri," tukasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.

"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Kepala BNPT : Khilafatul...
Kepala BNPT : Khilafatul Muslimin Belum Dinyatakan Sebagai Organisasi Teroris
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Beri Pelayanan ke Masyarakat,...
Beri Pelayanan ke Masyarakat, Ormas Diharapkan Saling Kolaborasi
Pelarangan Penggunaan...
Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Berita Terkini
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
46 menit yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
1 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
2 jam yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
2 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
3 jam yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
3 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved