KPK Periksa Selebgram Riris Riska di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Jum'at, 15 September 2023 - 14:15 WIB
loading...
KPK Periksa Selebgram...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram cantik Riris Riska Diana pada hari ini. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram cantik Riris Riska Diana pada hari ini. Kehadirannya di Gedung Merah Putih hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH).

"Hari ini (15/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Selain Riris, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Naila Fitri, selaku wiraswasta; Isye Fitri Yuliastuti dan Nurlaela Kotdriyah selaku karyawan bank. Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.





Kedua tersangka tersebut yakni, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)