KPK Bidik Pihak yang Bantu Miryam Saat Buron
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan Miryam S Hariyani, buron kasus pemberian keterangan palsu di sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Selasa 1 Mei 2017 dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi
Argo Yuwono mengatakan saat ditangkap, Miryam sedang bersama adiknyaā€ˇ.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, kata Argo, saat itu Miryam mengaku sedang menunggu teman. "Tapi saat kita lakukan penangkapan temannya belum datang-datang. Kita masih dalami temannya itu siapa," ujar Argo saat jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Sementara itu, Tessa Mahardika, Kepala Satugan Tugas KPK yang menangani kasus pemberian keterangan mengatakan, pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang diduga ikut menyembunyikan Miryam selama pelarian. (Baca Juga: Miryam Akhirnya Ditangkap, KPK: Terima Kasih Polri)
Dia mengatakan, pihak yang ikut menyembunyikan Miryam bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyidikan. "Tapi kita fokus pada perkara intinya," ucap Tessa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, institusinya akan terus melakukan koordinasi dengan Polri untuk mengusut pihak-pihak yang diduga ikut menyembunyikan Miryam. Termasuk memanggil saksi-saksi untuk pengembangan kasus.
"Tapi penyidik fokus dulu pada tersangka," kata Febri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi
Argo Yuwono mengatakan saat ditangkap, Miryam sedang bersama adiknyaā€ˇ.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, kata Argo, saat itu Miryam mengaku sedang menunggu teman. "Tapi saat kita lakukan penangkapan temannya belum datang-datang. Kita masih dalami temannya itu siapa," ujar Argo saat jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Sementara itu, Tessa Mahardika, Kepala Satugan Tugas KPK yang menangani kasus pemberian keterangan mengatakan, pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang diduga ikut menyembunyikan Miryam selama pelarian. (Baca Juga: Miryam Akhirnya Ditangkap, KPK: Terima Kasih Polri)
Dia mengatakan, pihak yang ikut menyembunyikan Miryam bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyidikan. "Tapi kita fokus pada perkara intinya," ucap Tessa.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, institusinya akan terus melakukan koordinasi dengan Polri untuk mengusut pihak-pihak yang diduga ikut menyembunyikan Miryam. Termasuk memanggil saksi-saksi untuk pengembangan kasus.
"Tapi penyidik fokus dulu pada tersangka," kata Febri.
(dam)