MK Tolak Uji Materi UU Partisipasi Publik

Kamis, 14 September 2023 - 15:54 WIB
loading...
MK Tolak Uji Materi...
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) tentang Partisipasi Publik. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) tentang Partisipasi Publik. Perkara nomor 82/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Almizan Ulfa.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A Quo. Namun, permohonan pemohon soal pengujian Pasal 96 ayat 6 dan 8 UU 13 tahun 2022 tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022 tidak jelas atau kabur (obscuur)," kata Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).



Anwar Usman mengatakan, permohonan soal Pasal 96 ayat 9 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima.

"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Almizan yang hadir tanpa kuasa hukum menyebutkan Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU P3 bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945. Pemohon mempertanyakan ketidakkonsistenan antara Pasal 96 ayat (1) dengan ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) UU P3 dengan mencermati dua kata kunci 'berhak' dan 'dapat'.

Untuk memenuhi hak ini, pemerintah wajib mendengarkan, mempertimbang, dan memberikan jawaban atas pendapat yang diberikan masyarakat, di antaranya melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, kegiatan konsultasi publik.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya

Namun atas adanya pilihan pada norma tersebut dapat bermakna multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum. Sebab pembentuk undang-undang dapat saja menggunakan salah satu dari pilihan yang ada tersebut saat melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Justru hal yang dinilai perlu menurut Pemohon berupa prinsip-prinsip yang menjamin suara masyarakat didengar, dipertimbangkan, dan ditanggapi seefisien mungkin dalam satu jalur atau koridor yang efisien dan berkelanjutan hingga tercapainya tujuan pastisipasi publik.

Untuk itu, dalam petitumnya, Almizan meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU P3 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan konstitusionalitas bersyarat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Ratusan Anak Muda Dialog...
Ratusan Anak Muda Dialog Langsung dengan Anggota DPRD Jakarta, Soroti Pelayanan Dasar Pemprov DKI
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved