Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Lukas Enembe Dianggap Tidak Sopan Selama Persidangan

Rabu, 13 September 2023 - 14:17 WIB
loading...
Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Lukas Enembe Dianggap Tidak Sopan Selama Persidangan
Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). FOTO/ANTARA/M RISYAL
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dihukum hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Salah satu hal yang memberatkan karena terdakwa berlaku tidak sopan selama persidangan.

Selain kurungan badan, Lukas Enembe juga dituntut denda uang sebanyak Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).

Saat membacakan tuntutannya, JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Antara lain perbuatan Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, JPU juga menilai Lukas berbelit-belit dalam memberikan penjelasan selama persidangan.



"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU di ruang sidang.

Selain hal yang memberatkan, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan Lukas Enembe dalam tuntutannya. "Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar JPU.

Sebelumnya, jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)