Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Interupsi saat Pembacaan Surat Tuntutan
Rabu, 13 September 2023 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," kata hakim Rianto lagi.
D iakhir pernyataannya, Hakim Rianto menyampaikan Lukas Enembe akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, setelah jaksa rampung membacakan tuntutan.
Baca juga: Tiba di PN Jakpus, Lukas Enembe Dituntun Kuasa Hukum ke Ruang Sidang
"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," katanya.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
D iakhir pernyataannya, Hakim Rianto menyampaikan Lukas Enembe akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, setelah jaksa rampung membacakan tuntutan.
Baca juga: Tiba di PN Jakpus, Lukas Enembe Dituntun Kuasa Hukum ke Ruang Sidang
"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," katanya.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Lihat Juga :