Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Interupsi saat Pembacaan Surat Tuntutan

Rabu, 13 September 2023 - 12:20 WIB
loading...
Hakim Ingatkan Lukas...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Majelis hakim mengingatkan Gubenur Papua (nonaktif) itu tidak menginterupsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat membacakan surat tuntutannya.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sebelum memulai sidang pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK terhadap terdakwa Lukas Enembe. Lukas bakal dituntut atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).



Hakim Rianto menjelaskan, sidang lanjutan untuk terdakwa Lukas Enembe hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan. Karena itu, hakim meminta agar terdakwa Lukas Enembe tertib mendengarkan surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa.

"Sebelum penuntut umum membaca tuntutan, perlu saya ingatkan kepada saudara terdakwa ini acaranya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Gol Jonathan Tah Dibatalkan,...
Gol Jonathan Tah Dibatalkan, VAR Rampas Mimpi Jerman?
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Berita Terkini
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved