Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu

Selasa, 25 April 2017 - 14:01 WIB
Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu
Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Kementeriaan Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) tahun anggaran 2012-2013, terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Direktur Anggaran I Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Parluhutan Hutahean, dijadwalkan diperiksa penyidik KPK.

"Yang bersangkutan (Parluhutan) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SU (Sri Utami)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Selasa (25/4/2017).

Dua saksi lainnya juga dijadwalkan diperiksa KPK hari ini. Mereka Purwanto seorang Wiraswasta dan Pranata Humas di Pusat Komunikasi Publik Kementeriaan ESDM Vagunaldi. Mereka pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami.

(Baca juga: Mantan Anak Buah Jero Wacik Ditetapkan Jadi Tersangka)

Sekadar informasi, mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN)‎ Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utami, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Sri Utami diduga melakukan korupsi terhadap sejumlah kegiatan di Kementeriaan ESDM yang meliputi sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010, serta kegiatan perawan kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012.

Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7533 seconds (0.1#10.140)