Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Istrinya Dicegah ke Luar Negeri

Selasa, 12 September 2023 - 16:10 WIB
loading...
Eks Kepala Bea Cukai...
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk bepergian ke luar negeri. Eko dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Selain Eko Darmanto, KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko Darmanto, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

"Kami konfirmasi betul, jadi ada beberapa pihak yang dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Selama enam bulan pertama. Ada empat (yang dicegah), satu ASN di Bea Cukai dan tiga pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Istrinya Dicegah ke Luar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Arie Dwi Satrio

Baca juga: Kantongi Bukti Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto, KPK Mulai Penyidikan



Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, Eko dan tiga orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 2 September hingga 2 Maret 2023. Eko Darmanto dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan oleh KPK.

"Tentu semuanya dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Karena dibutuhkan keterangannya pada saat dipanggil, mereka ada di dalam negeri dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penyelidikan Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung.

KPK telah mengantongi keterangan dari 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto. KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.

Sejalan dengan proses penyidikan ini, KPK juga sudah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021. Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto.

Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta. Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved