Pakar Komunikasi Sebut Tayangan Azan yang Menampilkan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan
Selasa, 12 September 2023 - 13:16 WIB
loading...
Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo mengatakan kemunculan Bacapres yang diusung Partai Perindo, Ganjar Pranowo dalam tayangan azan bukan termasuk iklan. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Siaran azan yang menampilkan Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang diusung Partai Perindo, Ganjar Pranowo sebagai pemeran di salah satu stasiun televisi swasta menuai pro kontra. Tayangan azan tersebut dinilai tidak melanggar aturan.
Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo mengatakan bahwa keputusan saat ini ada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut dia, tayangan itu berkaitan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di mana hal tersebut merupakan ranah KPI.
Baca juga: Ganjar Tampil di Tayangan Azan, PPP Harap Bawaslu Bisa Bedakan Niat Beribadah dan Urusan Politik
"Mungkin Pasal 58 ayat (5) (P3SPS), bahwa siaran azan tidak boleh disisipi iklan," ujarnya, Selasa, (12/9/2023).
Namun, menurut Widodo, kemunculan Ganjar dalam tayangan azan bukan termasuk iklan. Pasalnya, saat ini Ganjar berstatus sebagai warga biasa.
"Masalahnya apakah wajah Ganjar dalam siaran azan itu merupakan iklan? Menurut kami tidak demikian. Kalau ya, maka seluruh wajah dalam semua tayangan azan adalah iklan," jelasnya.
Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo mengatakan bahwa keputusan saat ini ada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut dia, tayangan itu berkaitan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di mana hal tersebut merupakan ranah KPI.
Baca juga: Ganjar Tampil di Tayangan Azan, PPP Harap Bawaslu Bisa Bedakan Niat Beribadah dan Urusan Politik
"Mungkin Pasal 58 ayat (5) (P3SPS), bahwa siaran azan tidak boleh disisipi iklan," ujarnya, Selasa, (12/9/2023).
Namun, menurut Widodo, kemunculan Ganjar dalam tayangan azan bukan termasuk iklan. Pasalnya, saat ini Ganjar berstatus sebagai warga biasa.
"Masalahnya apakah wajah Ganjar dalam siaran azan itu merupakan iklan? Menurut kami tidak demikian. Kalau ya, maka seluruh wajah dalam semua tayangan azan adalah iklan," jelasnya.
Lihat Juga :