IMM Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Anak Muda Bisa Berkiprah

Selasa, 12 September 2023 - 11:47 WIB
loading...
IMM Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Anak Muda Bisa Berkiprah
Ketua Umum DPP IMM Abdul Musawir Yahya menilai positif mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digugat ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)Abdul Musawir Yahya menilai positif mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Menurutnya, hal itu bisa memberi kesempatan anak muda untuk berkiprah menjadi pemimpin.

"Kalau saya anggap itu positif sebenarnya. Dari generasi muda artinya anak anak muda bisa berkiprah," ujar Abdul dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).



Meski begitu, kata Abdul, harus dilihat apa motif di balik gugatan tersebut apakah untuk kepentingan politik tertentu seseorang atau tidak. Namun, secara prinsip dirinya mengapresiasi langkah gugatan tersebut.

"Secara prinsip menurunkan untuk mengambil calon dari anak muda itu saya apresiasi itu bagus, tapi motifnya apa, saya apresiasi, saya apresiasi. Kalau bisa pembatasan umur itu juga jangan sampai ada, dihilangkan," jelasnya.

Abdul menuturkan semestinya di alam demokrasi tak perlu memikirkan syarat usia capres-cawapres harus berusia 40 atau 35 tahun. Dia menilai banyak sekali generasi muda di Indonesia yang layak menjadi pemimpin tetapi terkendala imbas pemodal.

"Banyak banget yang layak, cuma kesempatan mereka masih didominasi orang tua yang notabenenya itu punya akses dekat dengan pemodal pemodal jadi anak muda nggak bisa bersaing," tandas Abdul.

"Tapi secara kualitas, kapasitas dan punya pandangan ke depan yang lebih arif itu serahkan kepada generasi muda harusnya, cuman generasi muda ini akan mati kalau dibenturkan dengan modal," sambungnya.

Abdul pun mengambil contoh pada masa pemimpin Islam Muhammad Al Fatihdi Kesultanan Ottoman yang berusia muda. Di bawah kepemimpinannya, ia berhasil menaklukkan Konstantinopel.

"Di kancah internasional misalnya bahwa pemimpin pemimpin Islam itu dulu banyak dari generasi muda, bahkan Ottoman dulu itu yang mimpin umur 25 tahun dan sukses untuk menaklukkan Konstantinopel," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai apabila gugatan batas usia capres-cawapres disetujui MK maka yang mendapat keuntungan adalah semua pihak.

Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024.

"Kalau orang menuntut katakanlah agar direndahkan itu memang hak konstitusional negara, ya bahwa kemudian itu dikaitkan katakanlah sosok Mas Gibran. Nah, itu kan bisa kemudian semua orang mudah mendapatkan benefit, tidak hanya orang tertentu saja lah gitu," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Arsul menilai usia pemimpin saat ini cenderung generasi muda. Hal ini tidak lepas dari sistem pendidikan sehingga membuat orang cepat pintar.

"Saya pribadi ya, menurut saya kalau kita lihat kecenderungan saat ini usia-usia pemimpin itu kan makin muda. Kenapa? Karena orang muda sekarang dengan sistem pendidikan dan kemudahan arus informasi itu makin cepat pintarnya gitu loh, itu harus diakui. Pintar tidak hanya dalam knowledge tapi juga dalam kreativitasnya dan ide-ide," jelasnya.

"Itu hak warga negara ya untuk mengekspresikan apa yang warga negara itu anggap sebagai kerugian yang konstitusional, nah itu yang harus kita hormati," imbuh Arsul.

Arsul berpendapat sebagai warga negara harus menghormati hal tersebut, ketika ada warga negara yang mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, pengusulan perubahan usia capres dan cawapres tidak ada kerugian secara konstitusional.



"Nah itu yang harus kita hormati, persoalannya kemudian, ketika ada warga negara yang ingin agar usia capres dan cawapres itu diturunkan, atau usia capres dan cawapres itu batasi maksimalnya sebetulnya kerugian konstitusinya apa sih, kan tidak ada," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)