Permohonan Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
loading...

Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Irjen Pol Teddy Minahasa .
Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Permohonan penolakan banding itu diketuai oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Komisi KKEP Banding Irjen Pol Viktor Sihombing. Anggota KKEP Banding Irjen Pol Indra Miza, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Permohonan penolakan banding itu diketuai oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Komisi KKEP Banding Irjen Pol Viktor Sihombing. Anggota KKEP Banding Irjen Pol Indra Miza, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Lihat Juga :