Kasus BTS Kominfo, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 1 Tersangka ke Tahap Dua
Senin, 11 September 2023 - 20:42 WIB
loading...
Kejagung melimpahkan barang bukti, berkas perkara tersangka Windy Purnama (WP) ke tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/9/2023). Foto/Ilustrasi BTS/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti, berkas perkara tersangka Windy Purnama (WP) ke tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Windy sendiri, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 hingga 2022.
"Senin 11 September 2023 dan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Kendati demikian, Ketut memastikan, JPU akan merumuskan surat dakwaan dan melimpahkan perkara WP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikot pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.
"Senin 11 September 2023 dan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Kendati demikian, Ketut memastikan, JPU akan merumuskan surat dakwaan dan melimpahkan perkara WP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikot pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.
Lihat Juga :