Kasus BTS Kominfo, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 1 Tersangka ke Tahap Dua
Senin, 11 September 2023 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus itu, Kejagung juga menyita uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Uang yang disita terkait perkara satu tersangka Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan.
"Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Dalam perkaranya, WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Dalam perkaranya, WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :