Soal Aturan KPU Menteri yang Maju Capres dan Cawapres, Ferry Kurnia: Cuti, Jangan Gunakan Fasilitas Negara

Minggu, 10 September 2023 - 17:17 WIB
loading...
Soal Aturan KPU Menteri...
Waketum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan seorang menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo , Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan seorang menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pemilu 2024.

Akan tetapi, Ferry Kurnia menegaskan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden diharapkan tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti tersebut.

Baca juga: KPU Terbitkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia Nilai Upaya Jaga Integritas Pemilu

Hal tersebut disampaikannya merespons draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Ferry Kurnia berpendapat bahwa meskipun rancangan PKPU mempersyaratkan cuti, menjalankan cuti untuk fokus pada kampanye dan pemilu adalah tindakan yang wajar.

"Ya, dalam situasi seperti itu, penting bagi menteri yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden untuk tetap menjalankan tugas mereka dengan profesional. Namun, cutinya di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Ferry, Sabtu (9/9/2023).

Ferry yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu menegaskan profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tetap harus menjadi prioritas. Bahkan, ketika seseorang menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Menurutnya, rancangan PKPU yang mengharuskan menteri mengambil cuti membantu memisahkan fungsi pemerintahan dari kegiatan politik, menghindari potensi konflik kepentingan, dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan efisien.

Aturan terkait menteri yang tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres terdokumentasi dalam Pasal 15 dari rancangan PKPU Pencalonan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan diperlukan, kecuali untuk beberapa pejabat negara tertentu seperti presiden, wakil presiden, dan menteri, selama mereka mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri sepanjang tahapan pemilu presiden dan wakil presiden berlangsung.

Kang Ferry, sapaan akrabnya menambahkan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dan mengambil cuti untuk fokus pada kampanye dan pemilu bisa memiliki dampak pada kelancaran roda pemerintahan.

Baca juga: Senang Dapat KTA Berasuransi dari Partai Perindo, Warga Bogor: Sedia Payung Sebelum Hujan

Namun, pengambilan cuti ini seharusnya dirancang sedemikian rupa agar dampaknya minimal. "Penting bagi menteri yang mengambil cuti untuk memiliki pengganti yang mampu menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan efisien selama mereka cuti," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
Rekomendasi
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Liburan Mewah Tetap...
Liburan Mewah Tetap Bisa Hemat: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Infografis
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Menteri di Indonesia dengan Negara Maju
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved