Soal Aturan KPU Menteri yang Maju Capres dan Cawapres, Ferry Kurnia: Cuti, Jangan Gunakan Fasilitas Negara

Minggu, 10 September 2023 - 17:17 WIB
loading...
Soal Aturan KPU Menteri yang Maju Capres dan Cawapres, Ferry Kurnia: Cuti, Jangan Gunakan Fasilitas Negara
Waketum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan seorang menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo , Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan seorang menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pemilu 2024.

Akan tetapi, Ferry Kurnia menegaskan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden diharapkan tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti tersebut.



Hal tersebut disampaikannya merespons draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Ferry Kurnia berpendapat bahwa meskipun rancangan PKPU mempersyaratkan cuti, menjalankan cuti untuk fokus pada kampanye dan pemilu adalah tindakan yang wajar.

"Ya, dalam situasi seperti itu, penting bagi menteri yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden untuk tetap menjalankan tugas mereka dengan profesional. Namun, cutinya di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Ferry, Sabtu (9/9/2023).

Ferry yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu menegaskan profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tetap harus menjadi prioritas. Bahkan, ketika seseorang menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Menurutnya, rancangan PKPU yang mengharuskan menteri mengambil cuti membantu memisahkan fungsi pemerintahan dari kegiatan politik, menghindari potensi konflik kepentingan, dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan efisien.

Aturan terkait menteri yang tidak perlu mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres terdokumentasi dalam Pasal 15 dari rancangan PKPU Pencalonan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan diperlukan, kecuali untuk beberapa pejabat negara tertentu seperti presiden, wakil presiden, dan menteri, selama mereka mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri sepanjang tahapan pemilu presiden dan wakil presiden berlangsung.

Kang Ferry, sapaan akrabnya menambahkan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dan mengambil cuti untuk fokus pada kampanye dan pemilu bisa memiliki dampak pada kelancaran roda pemerintahan.



Namun, pengambilan cuti ini seharusnya dirancang sedemikian rupa agar dampaknya minimal. "Penting bagi menteri yang mengambil cuti untuk memiliki pengganti yang mampu menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan efisien selama mereka cuti," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)