Soal Aturan KPU Menteri yang Maju Capres dan Cawapres, Ferry Kurnia: Cuti, Jangan Gunakan Fasilitas Negara
Minggu, 10 September 2023 - 17:17 WIB
loading...
Waketum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan seorang menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo , Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan seorang menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pemilu 2024.
Akan tetapi, Ferry Kurnia menegaskan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden diharapkan tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti tersebut.
Baca juga: KPU Terbitkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia Nilai Upaya Jaga Integritas Pemilu
Hal tersebut disampaikannya merespons draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Ferry Kurnia berpendapat bahwa meskipun rancangan PKPU mempersyaratkan cuti, menjalankan cuti untuk fokus pada kampanye dan pemilu adalah tindakan yang wajar.
"Ya, dalam situasi seperti itu, penting bagi menteri yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden untuk tetap menjalankan tugas mereka dengan profesional. Namun, cutinya di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Ferry, Sabtu (9/9/2023).
Ferry yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu menegaskan profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tetap harus menjadi prioritas. Bahkan, ketika seseorang menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Menurutnya, rancangan PKPU yang mengharuskan menteri mengambil cuti membantu memisahkan fungsi pemerintahan dari kegiatan politik, menghindari potensi konflik kepentingan, dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan efisien.
Akan tetapi, Ferry Kurnia menegaskan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden diharapkan tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti tersebut.
Baca juga: KPU Terbitkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia Nilai Upaya Jaga Integritas Pemilu
Hal tersebut disampaikannya merespons draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Ferry Kurnia berpendapat bahwa meskipun rancangan PKPU mempersyaratkan cuti, menjalankan cuti untuk fokus pada kampanye dan pemilu adalah tindakan yang wajar.
"Ya, dalam situasi seperti itu, penting bagi menteri yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden untuk tetap menjalankan tugas mereka dengan profesional. Namun, cutinya di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Ferry, Sabtu (9/9/2023).
Ferry yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu menegaskan profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tetap harus menjadi prioritas. Bahkan, ketika seseorang menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Menurutnya, rancangan PKPU yang mengharuskan menteri mengambil cuti membantu memisahkan fungsi pemerintahan dari kegiatan politik, menghindari potensi konflik kepentingan, dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan efisien.
Lihat Juga :