Aliansi Kebangsaan Sebut Perlu Ada Penguatan Sistem Inovasi Nasional
Minggu, 10 September 2023 - 14:35 WIB
loading...
Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo memandang Indonesia perlu melakukan penguatan Sistem Inovasi Nasional. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo memandang Indonesia perlu melakukan penguatan Sistem Inovasi Nasional . Untuk itu, Aliansi Kebangsaan berharap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bisa lebih menguatkan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), sumber daya, dan jaringan.
"Kebutuhan akan penguatan Sistem Inovasi Nasional ini sudah harus terpenuhi. Melalui undang-undang ini, telah coba diletakkan fondasi penting untuk penguatannya," ujar Pontjo Sutuwo saat Focus Group Discussion (FGD) virtual tentang Penguatan Sistem Inovasi Nasional dalam Upaya Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/9/2023).
Baca juga: Cerita Jenderal Bintang 3 Ditugasi Bawa Uang ke Timor Timur, Siapkan Pistol di Jaket Waswas Kepergok Separatis
Menurut Pontjo, untuk menguatkan fondasi tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi dengan memberikan arah serta koridor untuk memastikan setiap elemen pendukung sistem dapat berkolaborasi dan saling mendukung untuk dapat berkontribusi secara optimal.
Merujuk cetak biru ini, kata Pontjo, ada beberapa elemen penting yang membentuk Sistem Inovasi Nasional yaitu Elemen, Regulasi, Kelembagaan, Mekanisme Akuntabilitas, Sumber Daya, Insentif, dan Pendanaan.
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah memiliki setidaknya tiga dokumen yang digunakan sebagai landasan kebijakan iptek nasional. Masing-masing, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2017-2045, dan Agenda Riset Nasional (ARN) yang disusun Dewan Riset Nasional.
Namun demikian, banyak pihak menengarai Sistem Inovasi Nasional belum bekerja secara optimal. Dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan dan masalah.
"Kebutuhan akan penguatan Sistem Inovasi Nasional ini sudah harus terpenuhi. Melalui undang-undang ini, telah coba diletakkan fondasi penting untuk penguatannya," ujar Pontjo Sutuwo saat Focus Group Discussion (FGD) virtual tentang Penguatan Sistem Inovasi Nasional dalam Upaya Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/9/2023).
Baca juga: Cerita Jenderal Bintang 3 Ditugasi Bawa Uang ke Timor Timur, Siapkan Pistol di Jaket Waswas Kepergok Separatis
Menurut Pontjo, untuk menguatkan fondasi tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi dengan memberikan arah serta koridor untuk memastikan setiap elemen pendukung sistem dapat berkolaborasi dan saling mendukung untuk dapat berkontribusi secara optimal.
Merujuk cetak biru ini, kata Pontjo, ada beberapa elemen penting yang membentuk Sistem Inovasi Nasional yaitu Elemen, Regulasi, Kelembagaan, Mekanisme Akuntabilitas, Sumber Daya, Insentif, dan Pendanaan.
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah memiliki setidaknya tiga dokumen yang digunakan sebagai landasan kebijakan iptek nasional. Masing-masing, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2017-2045, dan Agenda Riset Nasional (ARN) yang disusun Dewan Riset Nasional.
Namun demikian, banyak pihak menengarai Sistem Inovasi Nasional belum bekerja secara optimal. Dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan dan masalah.
Lihat Juga :