KPU Terbitkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia Nilai Upaya Jaga Integritas Pemilu

Minggu, 10 September 2023 - 16:07 WIB
loading...
KPU Terbitkan Draf Aturan...
Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansah merespons draf aturan baru diterbitkan KPU yang mengatur kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merespons draf aturan baru diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur kampanye pemilihan umum (pemilu) di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansah menilai aturan KPU tersebut bertujuan untuk menghadirkan kampanye yang adil dan setara.

Baca juga: Senang Dapat KTA Berasuransi dari Partai Perindo, Warga Bogor: Sedia Payung Sebelum Hujan

"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye, publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," ujar Ferry kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/9/2023).

Ferry yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu menegaskan dengan mengatur penggunaan fasilitas pemerintah dengan adil, potensi penyalahgunaan sumber daya publik dapat diminimalkan.

Ia berpendapat aturan ini dapat membantu meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye.

"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye. Publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," jelas dia.

Pria yang akrab disapa Kang Ferry ini berpendapat, pemilu perlu hadir di sekolah dan kampus untuk memberikan wawasan politik yang lebih luas. Terutama karena pemilih muda seperti kaum Milenial dan Gen Z akan menjadi komponen penting dalam Pemilu 2024.

Karena itu, Kang Ferry menilai penting bagi semua pihak terlibat, termasuk partai politik, calon, lembaga pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan aturan ini dengan baik.

"Aturan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik. Implementasi yang tepat dan pemantauan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan dari aturan ini. Semoga aturan baru ini dapat membantu menciptakan pemilihan umum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di masa depan," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan draf aturan baru ini dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah Pasal 72A ayat (1), yang menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah yang dimaksud mencakup tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Selain itu, PKPU juga menetapkan bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya.

Baca juga: Cerita Jenderal Bintang 3 Ditugasi Bawa Uang ke Timor Timur, Siapkan Pistol di Jaket Waswas Kepergok Separatis

Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
Rekomendasi
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved