KPU Terbitkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia Nilai Upaya Jaga Integritas Pemilu

Minggu, 10 September 2023 - 16:07 WIB
loading...
KPU Terbitkan Draf Aturan...
Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansah merespons draf aturan baru diterbitkan KPU yang mengatur kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merespons draf aturan baru diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur kampanye pemilihan umum (pemilu) di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansah menilai aturan KPU tersebut bertujuan untuk menghadirkan kampanye yang adil dan setara.



"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye, publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," ujar Ferry kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/9/2023).

Ferry yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu menegaskan dengan mengatur penggunaan fasilitas pemerintah dengan adil, potensi penyalahgunaan sumber daya publik dapat diminimalkan.

Ia berpendapat aturan ini dapat membantu meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye.

"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye. Publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," jelas dia.

Pria yang akrab disapa Kang Ferry ini berpendapat, pemilu perlu hadir di sekolah dan kampus untuk memberikan wawasan politik yang lebih luas. Terutama karena pemilih muda seperti kaum Milenial dan Gen Z akan menjadi komponen penting dalam Pemilu 2024.

Karena itu, Kang Ferry menilai penting bagi semua pihak terlibat, termasuk partai politik, calon, lembaga pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan aturan ini dengan baik.

"Aturan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik. Implementasi yang tepat dan pemantauan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan dari aturan ini. Semoga aturan baru ini dapat membantu menciptakan pemilihan umum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di masa depan," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan draf aturan baru ini dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah Pasal 72A ayat (1), yang menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah yang dimaksud mencakup tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Selain itu, PKPU juga menetapkan bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya.



Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)