KPU Terbitkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia Nilai Upaya Jaga Integritas Pemilu
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan draf aturan baru ini dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah Pasal 72A ayat (1), yang menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah yang dimaksud mencakup tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Selain itu, PKPU juga menetapkan bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya.
Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah Pasal 72A ayat (1), yang menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah yang dimaksud mencakup tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Selain itu, PKPU juga menetapkan bahwa kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya.
Baca Juga
Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
(kri)